"Nanti Unit PPA melakukan lidik. Nanti kita akan cek kembali begitu," tutur Bery.
Adapun Pasal yang disangkakan dalam laporan ini, yaitu kasus perzinahan 284 Ayat 1 dimana ancaman hukuman 9 bulan.
Sementara pelaporan tersebut dilakukan Hervina atas kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh suaminya. Ia berharap kepada aparat kepolisian agar segera menangkap suaminya.
"Saya harap keadilan dan kepastian hukum, serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap Ansar," katanya kepada awak media usai melapor di Mapolres Bulukumba.
(Awaludin)