Polisi Selidiki Kasus Pernikahan Sedarah di Bulukumba

Herman Amiruddin, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2019 16:03 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

"Nanti Unit PPA melakukan lidik. Nanti kita akan cek kembali begitu," tutur Bery.

Adapun Pasal yang disangkakan dalam laporan ini, yaitu kasus perzinahan 284 Ayat 1 dimana ancaman hukuman 9 bulan.

Sementara pelaporan tersebut dilakukan Hervina atas kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh suaminya. Ia berharap kepada aparat kepolisian agar segera menangkap suaminya.

"Saya harap keadilan dan kepastian hukum, serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap Ansar," katanya kepada awak media usai melapor di Mapolres Bulukumba.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya