Selanjutnya, tim melakukan under cover dengan berpura-pura melakukan transaksi narkoba dengan pelaku di Jalan Purwadi, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Jambi Luar Kota, Senin (1/7/2019) lalu.
"Mulanya, kita melakukan transaksi dengan tersangka. Saat itu, di TKP kita dikasih barang bukti ini sebanyak 1 Kg," tandas Agus, Selasa (2/7/2019).
Berhasil atas penyamarannya, tersangka langsung ditangkap di TKP. "Dari hasil pengembangan ke rumah tersangka, petugas menemukan lagi ganja sebanyak 13 bungkus plus satu bungkus kecil," tuturnya.
Dia menambahkan, dari sebanyak 13 bungkus dengan asumsi satu bungkus seberat 1 kilogram. "Jadi total dari penangkapan kemarin kita berhasil mengamankan 14 kg lebih ganja kering siap edar," tegas Agus.
Untuk pengembangan lebih lanjut, katanya, kasus ini sementara masih belum tuntas pengembanggannya dan akan terus melakukan pengembangan terhadap orang-orang yang terlibat dalam kasus ini.