"Jangan asal juga orang yang asal ambil tangkap tentu juga harus dilihat efek-efeknya," tutur JK.
Selain itu, JK menerangkan, pimpinan KPK selain melakukan penindakan juga harus bisa mencegah terjadinya korupsi di Indonesia. "Oh iya pencegahan," kata JK tegas.
Sebelumnya diberitakan, data terakhir yang diperoleh pansel pada Rabu 3 Juli 2019 sudah ada 202 orang yang mendaftarkan diri sebagai capim KPK. "Sudah 202 (pendaftar)," kata Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih kepada Okezone.
Berdasarkan data yang diperoleh Okezone dari Pansel Capim KPK, kebanyakan pendaftar berasal dari unsur advokat (konsultan hukum) dan dosen (akademisi). Berikut rincian pendaftar dari berbagai kalangan berdasarkan data dari Pansel Capim KPK periode 2019-2023.
1. Advokat (konsultan hukum) : 43 pendaftar;