Polisi Sebut Butuh Waktu 4 Hari Terbitkan Surat Tilang Elektronik

Antara, Jurnalis
Jum'at 05 Juli 2019 19:51 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

"Jadi kami berikan surat konfirmasi, ada foto wajahnya, keterangannya hari apa, jam berapa yang terekam secara digital, sesuai alamat STNK kemudian mereka akan respon, kalau cocok langsung kami kirim surat tilang ke alamat tersebut," ujarnya.

 Baca juga: Hari Kedua, Pelanggar Tilang Elektronik Sebanyak 165 Pengemudi

Jika ternyata alamat di STNK berbeda dengan alamat asli, atau kendaraan tersebut telah berpindah tangan, Yusuf mengatakan masyarakat yang dikirim surat konfirmasi tersebut tinggal menanggapi hal itu.

"Itu kan ada konfirmasi dulu. Kalau salah tinggal tanggapi, suratnya balik. Kalau ada email kan enak, kalau ada nomor HP, tinggal kirim ulang," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya