Polisi Sebut Butuh Waktu 4 Hari Terbitkan Surat Tilang Elektronik

Antara, Jurnalis
Jum'at 05 Juli 2019 19:51 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Pihak Kepolisian memerlukan waktu hingga maksimal empat hari untuk menerbitkan surat tilang bagi para pelanggar sebagai tindak lanjut sistem tilang elektronik.

"Dari proses perekaman pelanggaran di kamera, hingga terbit surat tilang sekitar tiga hingga empat hari," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

 Baca juga: Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bakal Diblokir

Lalu, kata Yusuf, surat tilang itu kemudian akan dikirimkan ke alamat yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah sebelumnya surat konfirmasi dikirimkan terlebih dahulu beserta dokumen pelanggarannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya