JAKARTA - Pengemudi yang terbanyak melanggar tilang elektronik yakni tidak menggunakan sabuk pengaman. Hal itu dikatakan oleh Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir.
"Paling tinggi tidak pakai sabuk keselamatan, dicatatan ada 150 pelanggar," kata Nasir kepada wartawan, Rabu (2/7/2019).
Selain tidak menggunakan sabuk keselamatan, pihaknya juga merekam para pengendara melanggar sistem ganjil genap dan menggunakan handphone.
"Ada sembilan pelanggar Ganjil genap dan enam pelanggar menggunakan ponsel saat mengemudi enam pelanggar," sambungnya.
Baca juga: Begini Proses Penindakan Tilang Elektronik bagi Pelanggar