JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bingakum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir menjelaskan cara-cara pengemudi yang akan mengurus penindakan ETLE atau tilang elektronik.
Kata Nasir, penindakan sidang ETLE berbeda dengan sidang penindakan konvensional. Pemberlakuan tilang ETLE melibatkan hasil rekaman gambar dan video berdurasi 10 detik melalui rekaman kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
"Nanti rekamannya langsung dikirim ke Pusat Manajemen Lalu Lintas (TMC) Polda Metro Jaya itu memperlihatkan rekaman sebelum, saat, dan sesudah pengendara melanggar aturan lalu lintas," kata Nasir kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).