Begini Proses Penindakan Tilang Elektronik bagi Pelanggar

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 03 Juli 2019 11:28 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

Setelah tertangkap kamera, sambung Nasir, pihaknya akan mengirim surat konfirmasi kepada pengendara setelah tiga hari analisa pelat nomor, jenis dan warna kendaraan telah dilakukan. Saat surat diterima, pelanggar sistem e-TLE ini memiliki waktu tujuh hari untuk mengklarifikasi melalui laman situs yang tersedia, ataupun secara manual ke petugas.

"Jika dalam 10 hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka STNK akan diblokir," pungkasnya.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya