Nasir melanjutkan, nantinya dari data-data yang sudah tercapture. pihaknya akan mengirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
"Semuanya sudah dicapture dan data serta surat tilang akan kami kirim ke pemilik kendaraan untuk segera dibayarkan dendanya, Jika dalam 10 hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka STNK akan diblokir," ucapnya.
Baca juga: Hari Kedua, Pelanggar Tilang Elektronik Sebanyak 165 Pengemudi
Ditambahkan Nasir, para pelanggar yang terekam ETLE ada di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jalan Medan Merdeka Selatan dan Medan Merdeka Barat kemudian terdapat juga di Traffic Light (TL) Sarinah arah HI ada 37 pelanggar, dan dibawah JLNT Casablanka ada 18 pelanggar.
"Kalau di JPO kementrian Pariwisata 10 pelanggar, Semanggi ada 11 pelanggar, JPO Kemenpan delapan pelanggar, JPO Ratu Plaza enam pelanggar dan JPO Hotel Sultan delapan pelanggar," tutupnya.
(Awaludin)