"Kalau tidak dicabut, potensinya kembali ada karena dasar hukumnya ada. Meskipun kita tahu dasar hukumnya ada," ucap Achmadi.
Untuk yang ketiga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus memfasilitasi audit lingkungan secara independen.
"Jadi, pemerintah harus memfasilitasi saja. Siapa yang melakukannya? Masyarakat setempat, akademisi, ahlinya, kemudian organisasi masyarakat sipil yang harus dilakukan secara independen?" kata dia.
Ia menjelaskan, kalau tujuannya hanya melihat secara objektif, pemerintah tidak dalam audit lingkungan, sifatnya hanya memfasilitasi, tidak terlibat secara jauh.
Baca Juga: Nelayan Demo Anies: Waktu Kampanye Janjinya Tolak Reklamasi, Sekarang Malah Terbitkan IMB
(Arief Setyadi )