Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi karena Sengaja Bakar Lahan Gambut

Antara, Jurnalis
Jum'at 05 Juli 2019 03:03 WIB
ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Kebakaran di lahan gambut itu terus terjadi hingga petugas mendapatinya saat berpatroli dua hari kemudian atau Senin 1 Juli 2019. Atas dasar itulah polisi kemudian mendatangi dan menahan Wgn. Polisi bersama warga kemudian memadamkan sisa kebakaran di lokasi itu. Polisi juga mengambil sampel abu bekas kebakaran sebagai barang bukti.

"Lahan yang terbakar sudah dipasang spanduk tanda bahwa lahan itu dalam pengawasan karena terkait penyidikan. Selain itu juga dipasang garis polisi di lokasi. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 188 KUHPidana," kata dia.

Tindakan tegas ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan yang lainnya sehingga tidak ada lagi yang membakar lahan. Langkah ini merupakan bagian upaya pencegahan agar kebakaran lahan dan kabut asap tidak sampai terjadi.

Sementara itu, pemerintah daerah telah meningkatkan status waspada kebakaran hutan dan lahan menjadi siaga darurat bencana sejak 3 Juli hingga 30 Oktober. Peningkatan status siaga karena potensi kebakaran lahan di kabupaten ini dinilai kian meningkat.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya