Dugaan sementara, lanjut Bery, pelaku melakukan itu karena kesepian ditinggal sang istri yang telah ke Malaysia. Olehnya itu penyidik masih menggali keterangan dari pelaku.
Berdasarkan hasil introgasi, pelaku CE mengkui telah melakukan perbuatannya dua kali di rumahnya, selama Juni 2019.
"Kami masih memintai keterangan saksi-saksi, termasuk korban. Karena baru diamankan di Mapolres," sebut Bery.
Akibat perbuatannya itu, CE terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014. Yakni Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 tentang pencabulan, dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang persetubuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Awaludin)