KINSHASA - Seorang mantan pemimpin pemberontak Kongo dinyatakan bersalah atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Mengutip BBC News, Senin (8/7/2019) Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyatakan Bosco Ntaganda membunuhbayi dan menghancurkan kepala mereka.
Ntaganda yang dijuluki "Terminator", dinyatakan bersalah atas 18 tuduhan, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seksual dan menggunakan anak-anak sebagai tentara.
Ia menjadi orang pertama yang dihukum atas kasus perbudakan seksual oleh ICC.
Pengacaranya berpendapat bahwa Ntaganda adalah korban, yang juga direkrut menjadi tentara saat masih anak-anak.
Dia adalah orang keempat yang dihukum oleh ICC sejak didirikan pada tahun 2002.
Baca Juga: Wabah Ebola di RD Kongo Telah Tewaskan 1.000 Orang
Baca Juga: Pemberontak Bersenjata Kembali Serang Rumah Sakit Ebola di Kongo