Jaksa Agung Tak Akan Buru-Buru Eksekusi Baiq Nuril

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 08 Juli 2019 16:03 WIB
Baiq Nuril. (Foto : AFP)
Share :

Menurut dia, Presiden Jokowi akan mengambil sikap terhadap kasus ini, meskipun Baiq Nuril belum mengajukan amnesti secara resmi kepada Kepala Negara.

"Kami sebagai eksekutor tentu menunggu. Kami tidak akan buru-buru tidak serta-merta. Kalau grasi rasanya sih UU-nya dia tidak memenuhi syarat karena hanya divonis 6 bulan karena untuk grasi minimal dua tahun," tuturnya.


Baca Juga : Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril

Orang nomor satu di korps Adhyakasa itu menerangkan, hukum juga harus memberikan manfaat kepada masyarakat. Sehingga, penegak hukum juga harus memperhatikan aspirasi masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya