Menurut dia, Presiden Jokowi akan mengambil sikap terhadap kasus ini, meskipun Baiq Nuril belum mengajukan amnesti secara resmi kepada Kepala Negara.
"Kami sebagai eksekutor tentu menunggu. Kami tidak akan buru-buru tidak serta-merta. Kalau grasi rasanya sih UU-nya dia tidak memenuhi syarat karena hanya divonis 6 bulan karena untuk grasi minimal dua tahun," tuturnya.
Baca Juga : Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril
Orang nomor satu di korps Adhyakasa itu menerangkan, hukum juga harus memberikan manfaat kepada masyarakat. Sehingga, penegak hukum juga harus memperhatikan aspirasi masyarakat.