JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa pihaknya tidak akan buru-buru mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap perkaranya.
"Semua hak hukumnya sudah dilalui. Kemudian kita juga tidak akan serta-merta (mengekseskusi-red) dan juga tidak buru-buru," kata Prasetyo di Komplek Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Prasetyo ingin memberikan langkah hukum yang terbaik kepada mantan guru honorer SMA 7 Mataram, NTB, itu. "Kita juga akan memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," ujarnya.
Kendati demikian, mantan politikus Partai Nasdem itu menegaskan, semua hak hukum Baiq Nuril telah selesai dilakukan. Baiq Nuril hanya bisa meminta amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).