JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal dilaporkan ke pihak Propam oleh kubu tersangka percobaan pembunuhan 4 tokoh nasional, Kivlan Zen. Laporan itu dilakukan lantaran Iqbal dituding telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Menurut Pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, pihaknya juga melaporkan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dan Kompol Pratomo Widodo
Baca Juga: Kuasa Hukum Kivlan Zen Bakal Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
Tonin menjelaskan, pelaporan itu berkaitan dengan penyampaian konferensi pers di Kemenko Polhukam beberapa waktu lalu.
"Adapun pelaporan benar berdasarkan kuasa pak Kivlan untuk melaporkan hoaks yang diberitakan Iqbal dan AKBP Ade Ary pada 11 Juni 2019 di Kemenkopolhukam," kata Tonin saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Tonin menuturkan, berita hoaks yang disampaikan oleh Iqbal itu terkait persoalan kasus dugaan kepemilikan senjata api Kivlan Zen yang digunakan untuk melakukan rencana pembunuhan tokoh nasional.
Padahal, Tonin mengklaim kliennya itu tidak terlibat sama sekali dengan kasus tersebut.
"Iqbal beberapa kali juga menyebarkan berita senjata yang dikaitkan dengan senjata padahal Kivlan Zen tidak terkait dengan itu," ujar Tonin.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kivlan Zen Keberatan Sidang Praperadilan Ditunda hingga 22 Juli 2019
Sekadar diketahui, Kivlan Zen disebut-sebut menerima uang Rp150 juta dari Politikus PPP Habil Marati. Kemudian, setelah diterima uang itu langsung diserahkan kepada tersangka kasus pembunuhan empat tokoh, Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan (HK) untuk membeli senjata laras panjang dan pendek.
Senjata itu disinyalir akan digunakan untuk melancarkan aksi pembuhan terhadap empat tokoh nasional tersebut. Namun, hal itu dibantah oleh pihak Kivlan Zen dan Habil.
(Fiddy Anggriawan )