MA Bebaskan Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Temenggung

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2019 15:20 WIB
Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa korupsi BLBI. (Sindo)
Share :

JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) telah memutus upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, pada hari ini.

MA memutuskan Syafruddin lepas dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hakim menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh tim Jaksa KPK. Namun, menurut hakim, perbuatannya itu tidak masuk dalam tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan, SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengutip petikan putusan kasasi Syafruddin di kantornya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

MA pun menyatakan Syafruddin terlepas dari segala tuntutan hukum. MA juga memerintahkan hak Syafruddin dipulihkan. Atas putusan tersebut, Syafruddin akan segera menghirup udara bebas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya