MA Bebaskan Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Temenggung

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2019 15:20 WIB
Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa korupsi BLBI. (Sindo)
Share :

"Dalam putusan tersebut terdapat dissenting opinion, jadi tidak bulat. Ketua Majelis Hakim sepakat dengan judex dengan pengadilan tingkat banding," tuturnya.

Perbedaan pendapat putusan tersebut terjadi antara Ketua Majelis Hakim dengan dua anggotanya. Ketua Majelis sepakat dengan putusan di tingkat banding. Sementara dua anggotanya menyatakan bahwa perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana.

Baca Juga : Hari Terakhir Penahanan Syafruddin, KPK Tunggu Putusan MA Terkait BLBI

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya