MA Lepas Syafruddin, KPK Tegaskan Tetap Usut Perkara Korupsi BLBI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2019 19:25 WIB
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (foto: Okezone)
Share :

"KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini, khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dalam perkara ini," kata Saut saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

 

‎Adapun, vonis kasasi Syafruddin diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dan dua anggota majelis yakni, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Namun, terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam putusan tersebut.

 Baca juga: MA Lepas Syafruddin di Kasus BLBI, KPK: Aneh bin Ajaib

Perbedaan pendapat putusan tersebut terjadi antara Ketua Majelis Hakim dengan dua anggotanya. Ketua Majelis Salman sepakat dengan putusan di tingkat banding. Sementara dua anggotanya menyatakan bahwa perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya