Pasca-Putusan MA, Syafruddin Temenggung Bebas dari Penjara KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2019 20:12 WIB
Syafruddin Arsyad saat bebas dari penjara KPK (foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerima upaya hukum kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.

Majelis hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum pada ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga meminta agar Syafruddin dibebaskan dari penjara KPK dan memulihkan hak serta martabat mantan Kepala BPPN tersebut.

 Baca juga: MA Lepas Syafruddin, KPK Tegaskan Tetap Usut Perkara Korupsi BLBI

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya