Ketua MA Enggan Tanggapi Putusan Bebas Syafruddin Temenggung di Kasus BLBI

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2019 13:32 WIB
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. (Foto : Dok Okezone)
Share :

MA menerima upaya hukum kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.

Majelis hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan Jaksa penuntut umum pada ‎KPK. Hakim juga meminta Syafruddin dibebaskan dari penjara KPK dan memulihkan hak serta martabat mantan Kepala BPPN tersebut.


Baca Juga : ICW Desak KY Periksa Hakim MA yang Memutus Kasasi Syafruddin Temenggung

Vonis kasasi Syafruddin diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dan dua anggota majelisnya, yaitu Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Namun, terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam putusan tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya