Perbedaan pendapat putusan tersebut terjadi antara Ketua Majelis Hakim dengan dua anggotanya. Ketua Majelis Salman sepakat dengan putusan di tingkat banding. Sementara dua anggotanya menyatakan bahwa perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana.
Baca Juga : Perjalanan Syafruddin Temenggung di Kasus BLBI hingga Lolos dari Bui
(Erha Aprili Ramadhoni)