Ketua MA Enggan Tanggapi Putusan Bebas Syafruddin Temenggung di Kasus BLBI

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2019 13:32 WIB
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. (Foto : Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali enggan menanggapi putusan kasasi yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.

"Yang bersifat teknis itu tidak boleh, itu independensi. Saya tidak boleh mengomentari putusannya," kata Hatta usai menghadiri HUT Ke-73 Bhayangkara di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Hatta yakin Hakim MA dalam memutus suatu perkara telah melalui semua pertimbangan-pertimbangan hukum yang matang.

"Tentunya dipertimbangkan, pertimbangan seperti itu tentu dengan pertimbangan," ujar Hatta.

MA menerima upaya hukum kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.

Majelis hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan Jaksa penuntut umum pada ‎KPK. Hakim juga meminta Syafruddin dibebaskan dari penjara KPK dan memulihkan hak serta martabat mantan Kepala BPPN tersebut.


Baca Juga : ICW Desak KY Periksa Hakim MA yang Memutus Kasasi Syafruddin Temenggung

Vonis kasasi Syafruddin diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dan dua anggota majelisnya, yaitu Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Namun, terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam putusan tersebut.

Perbedaan pendapat putusan tersebut terjadi antara Ketua Majelis Hakim dengan dua anggotanya. Ketua Majelis Salman sepakat dengan putusan di tingkat banding. Sementara dua anggotanya menyatakan bahwa perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana.


Baca Juga : Perjalanan Syafruddin Temenggung di Kasus BLBI hingga Lolos dari Bui

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya