JAKARTA - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengajukan surat permohonan penangguhan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril. Surat tersebut dititipkan Rieke kepada anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
"Kami tidak ingin Baiq Nuril di penjara dua kali terhadap kasus yang secara fakta, gelar perkara di persidangan dinyatakan tidak bersalah. Kami mohon dukungannya agar Kejaksaan Agung kami mohon penangguhan eksekusi," kata Rieke di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Rieke juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo agar penangguhan penahanan itu bisa dilakukan. Ia juga memberikan jaminan bahwa Baiq Nuril tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Nasir Djamil Optimistis DPR Setuju Jika Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Rencananya, selain menitipkan surat penangguhan kepada Komisi II dan Ketua DPR, Rieke akan menyerahkan langsung kepada Jaksa Agung. Penyerahan itu dilakukan pada Kamis atau Jumat dua hari ke depan.
"Untuk penangguhan di luar amnesti diberikan atau tidak yang jelas pastikan dulu ibu Baiq Nuril tidak dipenjara. Kita akan berupaya besok atau lusa kami akan datang langsung menyerahkan surat penangguhan eksekusi," ujarnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini viral setelah Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaporkan adanya upaya perusakan nama baik yang dilakukan pegawai honorernya yang itu adalah Baiq Nuril.
Merasa tidak terima aibnya dibongkar dan diketahui banyak orang, alhasil Kepsek M melaporkan Baiq ke polisi atas dasar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Soal Baiq Nuril, Ketua DPR: Tak Ada Upaya Lain kecuali Amnesti Presiden