Tim Kuasa Hukum Habib Bahar Apresiasi Putusan Hakim

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2019 10:50 WIB
Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang kasusnya di Gedung Arsip, Kota Bandung (Foto: CDB Yudistira/Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap mubaligh muda, Habib Muhammad Bahar bin Smith. Pimpinan Majelis Pembela Rasulullah itu terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Tim kuasa hukum Habib Bahar mengaku akan menerima dan menghormati putusan hakim tersebut, meski pada akhirnya kliennya harus mendekam di penjara.

"Kami dari tim kuasa hukum mengapresiasi putusan majelis hakim yang kiranya memertimbangkan fakta-fakta persidangan dan berbagai bukti yang ditemukan di persidangan," kata salah satu anggota kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Dia pun mengucapkan banyak terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mengawal proses persidangan sehingga berjalan lancar sedari awal hingga akhir. "Intinya, sikap kami dari tim kuasa hukum menerima putusan hakim," tandasnya.

Vonis hakim ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Habib Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor itu terbukti bersalah sesuai Pasal 333 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) dan Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya