Gerindra Sebut Kasasi Perkara Pemilu TSM ke MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandi

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2019 14:01 WIB
Prabowo, Sandiaga dan tokoh pendukungnya (Heru/Okezone)
Share :

JAKARTA – Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan ke tingkat kasasi perkara gugatan soal dugaan pelanggaran Pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM), setelah Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak semua permohonan tersebut. Tapi, Prabowo-Sandi tak tahu gugatan ini dikasasi.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengajuan kasasi itu dilakukan oleh kuasa hukum (lawyer) pasangan 02 tanpa sepengetahuan Prabowo dan Sandiaga.

“Tim lawyer perbaiki dan tidak bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang (kasasi),” kata Dasco saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).

Menurutnya gugatan soal Pemilu TSM diajukan ke MA sebelum sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi berlangsung. Namun saat itu belum diterima. “Karena ada syarat formil yang belum terpenuhi,” ujarnya.

Sufmi Dasco Ahmad (Okezone)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya