JAKARTA – Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan ke tingkat kasasi perkara gugatan soal dugaan pelanggaran Pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM), setelah Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak semua permohonan tersebut. Tapi, Prabowo-Sandi tak tahu gugatan ini dikasasi.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengajuan kasasi itu dilakukan oleh kuasa hukum (lawyer) pasangan 02 tanpa sepengetahuan Prabowo dan Sandiaga.
“Tim lawyer perbaiki dan tidak bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang (kasasi),” kata Dasco saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).
Menurutnya gugatan soal Pemilu TSM diajukan ke MA sebelum sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi berlangsung. Namun saat itu belum diterima. “Karena ada syarat formil yang belum terpenuhi,” ujarnya.
Sufmi Dasco Ahmad (Okezone)