Waktu itu, kata Sufmi Dasco, tim kuasa hukum memperbaiki permohonan itu lalu mendaftar lagi ke MA.
Sufmi menjelaskan kasasi itu sendiri dilakukan atas nama Prabowo-Sandi. “Tapi kadaluarsa karena sudah lewat masa waktu,” paparnya.
Baca juga: Yusril Yakin MA Tolak Kasasi Prabowo-Sandi
Adapun kasasi itu sendiri dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo-Sandi. Kasasi tersebur teregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Saat ini perkara sudah diproses dan tengah menunggu tanggapan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku termohon.
(Salman Mardira)