Febri menegaskan, penyidikan Sjamsul Nursalim dan istrinya tetap berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. Meskipun, Mahkamah Agung (MA) menerima upaya kasasi yang diajukan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, yang pernah menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Sebelumnya KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Sjamsul Nursalim beserta istrinya Itjih. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca juga: Keok oleh Syafruddin Temenggung, Said Aqil: KPK Harus Ditinjau Kembali