KPK Panggil Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie Terkait Kasus BLBI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2019 08:17 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)
Share :

Febri menegaskan, penyidikan Sjamsul Nursalim dan istrinya tetap berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. Meskipun, Mahkamah Agung (MA) menerima upaya kasasi yang diajukan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, yang pernah menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Sebelumnya KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Sjamsul Nursalim beserta istrinya Itjih. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca juga: Keok oleh Syafruddin Temenggung, Said Aqil: KPK Harus Ditinjau Kembali 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya