“Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan,” kata Joni.
Baca juga: Hakim Tegur Ratna Sarumpaet yang Masukkan Tangan dalam Tas saat Sidang, Ternyata Isinya Tasbih
Ratna akan divonis hari ini. Sebelumnya JPU menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa menyatakan Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Salman Mardira)