JAKARTA - Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 113.412 ekor atau senilai Rp17,3 miliar. Benih yang diambil dari Bengkulu itu rencananya akan dikirim ke Singapura.
Kasubdit IV Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Parlindungan Silitonga mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil meringkus empat orang tersangka yakni Mark Tan Chen Cheu Feng alias Atan, Hasan bin Ahmad, Bagyo Chandra, dan Teng Cheng Ying Keene.
Awalnya kata Parlindungan, pihaknya mendapat informasi pada 1 Juli 2019 akan ada transaksi penjualan benih lobster dari Bengkulu ke Singapura melalui jalur Jambi dan Batam.
Tim kemudan menindaklanjuti informasi tersebut dan mengirimkan petugas ke Jambi dan melakukan pengamatan bekerjasama dengan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Provinsi Jambi.
"Kita tangkap, ini yang pertama Atan yang kedua adalah Hasan, di Jalan Patimura, Kota Jambi," kata Parlindungan di Bareskrim Polri, Kamis (11/7/2019).