Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2019 13:51 WIB
Polri konpers soal penyelundupan benih Lobster (foto: Rizki/Okezone)
Share :

Dari penangkapan itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa benih lobster dan dua kendaraan yang digunkan pelaku untuk mengangkut benih tersebut. Pihaknya juga mengamankan sopir kendaraan atas nama Dion Pramana, John Perry sopir Xenia, Didi, dan Usung.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain yakni, Bagyo Chandra dan Teng Cheng Ying Keene, yang merupakan WNA Singapura di Batam.

"Bagyo Chandra dan Teng, ini sebagai manager dan juga sebagai pendana," tuturnya.

Adapun dalam kasus ini para tersangka dikenakan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya