Untuk hal yang meringankan bagi Ibunda Atiqah Hasohalan itu adalah Ratna sudah dianggap sudah berusia lanjut saat menjalani masa hukuman.
"Terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut. Terdakwa telah melakukan perminataan maaf," kata Kris.
Baca Juga : Peluk Haru Keluarga untuk Ratna Sarumpaet Usai Vonis 2 Tahun Penjara
Sebetulnya, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Ratna itu lebih rendah dibandingkan apa yang sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).