Pertimbangan Hakim Vonis Ratna Sarumpaet 2 Tahun Penjara

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2019 18:46 WIB
Sidang vonis Ratna Sarumpaet di PN Jaksel. (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)
Share :

JAKARTA – Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet langgaran terbukti telah membuat keonaran lantaran sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

Saat membacakan putusan, salah Anggota majelis hakim Kris Nugroho memaparkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan Ratna untuk dijatuhi vonis dalam perkara berita bohong.

Kata Kris, pertimbangan yang memberatkan adalah Ratna sebagai publik figur yang seharusnya tidak pantas melakukan kebohongan.

"Sebagai seorang publik figur seharusnya tidak memberikan contoh yang tidak baik dalam berbuat dan bertindak. Terdakwa berusaha menutupi-nutupi kejadian yang sebenarnya," ucap Kris di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya