JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara lantaran dinilai bersalah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran. Setelah mendengarkan sidang putusan, Ratna menyatakan dirinya merasa keberatan dengan putusan hakim.
"Jadi gini, karena dia eksplisit bilang saya melanggar pasal keonaran, itu membuat saya menjadi satu signal bahwa Indonesia masih jauh masih, harus berjuang sekuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar," tutur Ratna di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Ratna mengatakan, meski hanya divonis dua tahun penjara yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan 6 tahun penajra, ia merasa masih ada ketidakadilan yang terlihat pada sidang tersebut.
"Benih-benih itu kan kata yang ditambal sedemikian rupa, kamuflase, hukum itukan butuh kepastian. Tidak bisa benih-benih kok tiba-tiba memunculkan itu, nanti harus dibongkar di kamus Bahasa Indonesia," katanya.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Baca Juga: Ketimbang Jadi Menteri, Ahok Pilih Kerja Cari Duit