Apalagi, ibu dari Atiqah Hasiholan tersebut keukeuh apa yang sudah diperbuatanya tidaklah menimbulkan keonaran. Sehingga, dia pun hanya bisa bersabar terkait vonis yang sudah diberikan majelis hakim.
"Kalau ada alasan lain mungkin saya masih menerima. Dalam logika dasar saya keonaran bukan seperti yang saya lakukan. Seperti yang saya katakan di awal sebelum persidangan, ini politik jadi saya bersabar saja," papar Ratna.
Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
"Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Joni.
(Angkasa Yudhistira)