Gubernur Kepri Diduga Terima Suap Izin Reklamasi Sebesar 11.000 Dolar Singapura & Rp45 Juta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2019 22:54 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: KPK Sita 6 Mata Uang dari Rumah Dinas Gubernur Kepri

Nurdin awalnya menerima 5.000 Dollar Singapura dan Rp45 Juta pada 30 Mei 2019. Pasca-penerimaan uang tersebut, terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar dengan besaran luas area 10,2 hektar.

Nurdin kembali menerima tambahan uang sejumlah 6.000 Dollar Singapura dari Abu Bakar pada 10 Juli 2019. Uang tersebut diserahkan Abu Bakar melalui Budi Hartono.

Nurdin diduga bukan hanya menerima suap terkait izin reklamasi. Politikus NasDem tersebut disinyalir menerima sejumlah gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya