Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nelayan Perantara Suap Gubernur Kepri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 11 Desember 2019 |20:05 WIB
Nelayan Perantara Suap Gubernur Kepri Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara terhadap seorang nelayan bernama Abu Bakar. Abu Bakar merupakan perantara suap untuk mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun.

Selain divonis penjara, Abu Bakar juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp50 Juta subsidair tiga bulan kurungan. Hakim berkesimpulan Abu Bakar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Baca Juga: Pengusaha Kock Meng Didakwa Menyuap Gubernur Kepri Terkait Izin Reklamasi 

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Hakim menganggap bahwa perbuatan Abu Bakar tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, Abu belum pernah dihukum, berterus terang di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, berlaku sopan di persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement