JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non-aktif, Nurdin Basirun juga didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menerima gratifikasi baik berupa uang maupun barang dengan total nilai Rp4,2 miliar. Gratifikasi itu disebut terkait izin reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau.
Demikian diungkapkan Jaksa KPK, Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan Nurdin Basirun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
"Selaku Gubernur Kepulauan Riau, terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing di pandang sebagai perbuatan yant berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi," kata Jaksa Asri.