Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Kepri Non-aktif Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp4,2 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 04 Desember 2019 |15:08 WIB
 Gubernur Kepri Non-aktif Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp4,2 Miliar
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non-aktif, Nurdin Basirun juga didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menerima gratifikasi baik berupa uang maupun barang dengan total nilai Rp4,2 miliar. Gratifikasi itu disebut terkait izin reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau.

Demikian diungkapkan Jaksa KPK, Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan Nurdin Basirun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

"Selaku Gubernur Kepulauan Riau, terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing di pandang sebagai perbuatan yant berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi," kata Jaksa Asri.

 Baca juga: Gubernur Kepri Non-aktif Didakwa Terima Suap 11 Ribu Dolar Singapura Terkait Izin Reklamasi

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement