Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengusaha Kock Meng Didakwa Menyuap Gubernur Kepri Terkait Izin Reklamasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 06 Desember 2019 |15:45 WIB
Pengusaha Kock Meng Didakwa Menyuap Gubernur Kepri Terkait Izin Reklamasi
Persidangan pengusaha Kock Meng. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Pengusaha Kock Meng didakwa menyuap Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun sebesar 11 ribu Dolar Singapura dan Rp45 juta. Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini.

"Terdakwa melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi sesuatu berupa uang Rp45 juta dan 11 ribu SGD kepada penyelenggara negara Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri," kata Jaksa KPK, Yadyn di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).

Jaksa KPK Yadyn membeberkan bahwa uang suap yang diberikan Kock Meng kepada Nurdin terkait sejumlah perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri. Uang tersebut disebut untuk memuluskan usaha yang akan dibangun Kock Meng di daerah Tanjung Playu, Batam.

Atas peebuatannya, Kock Meng didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.

Ilustrasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement