JAKARTA - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan denda dan uang pengganti terpidana mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun ke kas negara. Denda dan uang pengganti yang disetorkan ke kas negara itu berjumlah Rp4,4 miliar.
Uang sebesar Rp4,4 miliar itu terdiri dari denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000. Nurdin Basirun sendiri merupakan terpidana penerima suap dan gratifikasi terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau.
"Pada Kamis 9 Juni 2020 telah melaksanakan penyetoran denda sejumlah Rp200.000.000 dan uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000 kepada kas negara sebagai pelaksanaan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2019/PN. JKT. PST tanggal 9 April 2019 atas nama terdakwa Nurdin Basirun yang telah berkekuatan hukum," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/6/2020).
Penyetoran denda dan uang pengganti tersebut merupakan upaya KPK dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. KPK terus berupaya untuk memaksimalkan pemasukan keuangan negara lewat denda dan uang pengganti dari para terpidana kasus korupsi.
"KPK akan terus untuk berupaya maksimal adanya pemasukan bagi kas negara dari setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi baik melalui pemidanaan denda maupun uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terpidana," terangnya.
Sebelumnya, Nurdin Basirun juga telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 10 Juni 2020. Nurdin dieksekusi setelah putusannya di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor berkekuatan hukum tetap (inkracht).