"KPK sebelumnya pada hari Rabu (10/6/2020) juga telah melaksanakan eksekusi badan Terdakwa Nurdin Basirun ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana badan," ucapnya.
Sekadar informasi, Nurdin Basirun divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Nurdin Basirun juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima suap sebesar Rp45 juta dan 11.000 dolar Singapura terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau. Tujuan pemberian suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nurdin Basirun. Pidana tambahan tersebut yakni, kewajiban Nurdin Basirun untuk membayar uang pengganti senilai Rp4.228.500.000 dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Selain suap, Nurdin juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp4,2 miliar. Uang itu diduga berasal dari pengusaha yang meminta penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.
(Arief Setyadi )