Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyuap Gubernur Kepri Nonaktif Dituntut 2 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 27 Januari 2020 |16:43 WIB
Penyuap Gubernur Kepri Nonaktif Dituntut 2 Tahun Penjara
Pengusa Kock Meng dituntut 2 tahun penjara karena menyuap Gubenur Kepro Nonaktif Nurdin Basirun (Foto : Okezone.com/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha Kock Meng dengan pidana dua tahun penjara. Selain itu, Kock Meng juga dituntut membayar denda senilai Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Kock Meng terbukti menyuap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non-aktif, Nurdin Basirun terkait izin usaha di pulau reklamasi. Uang suap yang diberikan Kock Meng untuk Nurdin sejumlah Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Kock Meng telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK, M Asri Irawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Ilustrasi

Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Kock Meng karena perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Menurut Jaksa, suap dari Kock Meng untuk Nurdin diberikan secara bertahap. Suap diberikan oleh Kock Meng kepada Nurdin melalui rekannya bernama Abu Bakar.

Baca Juga : Virus Korona Mewabah, Pemerintah Upayakan Kebutuhan Logistik WNI di Wuhan Tercukupi

Abu Bakar memberikannya kepada mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Budy Hartono.

"Dapat disimpulkan bahwa pemberian uang Rp45 juta, SGD5 ribu dan SGD6 ribu yang diserahkan oleh terdakwa kepada Nurdin Basirun melalui Abu Bakar, Budi Hartono dan Edy Sopian, adalah pemberian tidak resmi," kata jaksa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement