Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nelayan Perantara Suap Gubernur Kepri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 11 Desember 2019 |20:05 WIB
Nelayan Perantara Suap Gubernur Kepri Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Gubernur Kepri Nurdin 

Sekadar informasi, vonis yang dijatuhkan Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Abu Bakar dijatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurunga .

Hakim berkesimpulan bahwa Abu Bakar terbukti bersama-sama dengan pengusaha Kock Meng menyuap Nurdin Basirun sebesar Rp45 juta dan 11.000 dollar Singapura. Suap itu berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Baca Juga: Gubernur Kepri Non-aktif Didakwa Terima Suap 11 Ribu Dolar Singapura Terkait Izin Reklamasi

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement