“Kami memproses penyidikan. Pelimpahan tahap I ke Kejari sudah dilakukan. Sebenarnya, Kamis ini mau dilimpahkan tahap kedua karena sudah P21. Saat kami mau ambil pagi-pagi ternyata tahanan tidak ada. Akhirnya ya mencari lagi dan gagal dilimpahkan ke Kejari,” ujarnya.
Harno menjelaskan, penitipan tahanan ke lapas itu atas permintaan Kejari sebelum perkara dilimpahkan ke Kejari. Harno hanya mengikuti keinginan jaksa tetapi tahanan justru kabur.
“Anak ini memang residivis kasus pencurian. Pintar memang kendati masih anak-anak. Awalnya ditangani Polsek Tangen lalu dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sragen," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)