JAKARTA - Anak dari terdakwa Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan sedikit lega setelah vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ya saya bersyukur sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun dan hakim memvonis 2 tahun. Satu hal yang saya syukuri," kata Atiqah usai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Namun, Atiqah mengaku kecewa lantaran majelis hakim melihat kebohonganya berpotensi menimbulkan keonaran. Padahal menurut pandangannya apa yang disampaikan sang ibunda seharusnya tak masuk dalam keonaran.
"Tapi yang saya yakini adalah selama ini saya berdiskusi dengan para ahli hukum tentang apa makna keonaran itu. Dimana sebenarnya tidak terpenuhi di sini, tapi muncul tadi terjadinya benih-benih keonaran. Saya jadi, 'loh apalagi ini'," ucapnya.
Baca Juga: Ini Pernyataan Ratna Sarumpaet Setelah Divonis 2 Tahun Penjara
Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
"Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Joni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Meski begitu, vonis yang diberikan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu menuntut Ratna enam tahun penjara.
(Edi Hidayat)