Majelis hakim atas putusannya menganggap Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga : Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Bui, Pengacara: Singa Akan Tetap Menjadi Singa!