Keluarga Minta Penahanan Bahar Dipindahkan ke Lapas Pondok Rajeg Bogor

CDB Yudistira, Jurnalis
Jum'at 12 Juli 2019 13:50 WIB
Habib Bahar bin Smith. (Foto : CDB Yudistira/Okezone)
Share :

Majelis hakim atas putusannya menganggap Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.


Baca Juga : Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Bui, Pengacara: Singa Akan Tetap Menjadi Singa!

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya