Hari Pertama Sekolah, PNS DKI Diizinkan Telat Ngantor untuk Antar Anak

Fadel Prayoga, Jurnalis
Sabtu 13 Juli 2019 04:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat Antar Anak ke Sekolah (foto: Ist)
Share :

Namun, seluruh PNS diharuskan mengurus izin terlebih dahulu kepada kepada atasannya sebelum mengantar anaknya ke sekolah. Pemberian izin juga harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik.

Atasan langsung dan atau pejabat pengelola kepegawaian masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian izin.

Baca Juga: Ganjil-Genap Seperti saat Asian Games Diminta Kembali Diterapkan di Jakarta


(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya