MALANG - Tim Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan penyalur tenaga kerja PT IES di Kota Malang, Jawa Timur. Sidak ini merupakan tindak-lanjut atas kaburnya empat PMI di Singapura.
Keempat PMI mendatangi KBRI di Singapura setalah kabur dari tempat mereka bekerja. Kepada petugas, Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mereka mengaku diberangkatkan oleh PT IES.
"Hasil sidak ke PT IES, diakui kebenaran bahwa empat PMI berasal dari Blitar dan Banyuwangi. Mereka diberangkatkan secara non-prosedural," kata Kasubdit Perlindungan TKI, Yuli Adiratna.
Yuli Adiratna menjelaskan, keempat PMI yang bekerja sebagai penata-laksana rumah tangga itu bekerja tidak lebih dari tiga bulan sebelum melarikan diri ke KBRI di Singapura karena pekerjaan yang dianggapnya terlalu berat.
Terkait kasus tersebut, Yuli mengaku, Kemnaker telah meminta pertanggung-jawaban Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan memulangkan pekerja migran ke kampung halaman masing-masing. Pemulangan ke empat pekerja migran akan dilaksanakan beberapa hari ke depan.
"Gaji dan hak-haknya dipastikan sudah dibayarkan. Dan pekerja migran tidak akan dibebankan biaya apapun termasuk ganti rugi oleh pihak P3MI, agensi ataupun majikan karena tidak dapat menyelesaikan kontraknya," ujarnya.
Direktur Penempatan dan Perlindungan TKLN Kemenaker Eva Trisiana menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap P3MI tersebut, atas perbuatannya menempatkan PMI secara non-prosedural. "Termasuk berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dan kepolisian apabila terbukti ada pelanggaran pidananya, " katanya.
Eva menghimbau agar PMI tidak mudah terbujuk sponsor atau pihak manapun yang menjanjikan bekerja ke luar negeri dengan proses yang cepat dan tanpa melalui prosedur secara benar.
"Pekerja migran yang berangkat secara prosedural dan memiliki kompetensi akan memberikan kepastian pelindungan terhadap mereka. Secara khusus saya mengingatkan kepada seluruh PPTKIS/P3MI untuk mematuhi prosedur dan regulasi dalam penempatan PMI nya tanpa kecuali," katanya.
(Risna Nur Rahayu)