KPK Panggil Ulang Adik Nazaruddin Terkait Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 15 Juli 2019 10:55 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Dok Okezone)
Share :

JAKARTA ‎- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap adik kandung mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim, pada hari ini. Muhajidin sempat dipanggil Jumat, 5 Juli 2019. Namun, dia mangkir alias tidak hadir pada panggilan pemeriksaan tersebut.

Sedianya, politikus Partai Gerindra tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso. Muhajidin akan dimintai keterangannya untuk penyidikan anak buah Bowo Pangarso, Indung (IND).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di ‎kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Selain Muhajidin, KPK memanggil satu saksi lainnya yaitu seorang pengusaha, Lamidi Jimat, dalam pengusutan kasus gratifikasi Bowo Sidik Pangarso. Lamidi akan diperiksa untuk proses penyidikan Indung.

‎Sekadar informasi, tim penyidik sedang menelusuri sumber-sumber gratifikasi yang diterima tersangka Bowo Sidik Pangarso. Pengusutan tersebut dilakukan dengan intensnya pemeriksaan sejumlah saksi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa M Nasir yang merupakan saudara kandung M Nazaruddin. Anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat‎ tersebut diperiksa KPK soal aliran dugaan gratifikasi untuk Bowo Sidik Pangarso.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya