Baca Juga : KPK Cegah Pihak Swasta ke Luar Negeri Terkait Dugaan Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso
Bowo Sidik diduga bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.
Baca Juga : KPK Ultimatum Nazaruddin dan Dua Saudara Kandungnya untuk Kooperatif Jalani Pemeriksaan
(Erha Aprili Ramadhoni)